Regulasi
dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam
menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan
jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi
oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak
Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan
Pemerintah.
Aktivitas
pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan
meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses pengadaan,
penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga
transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi
penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam
proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui
agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya
adalah:
·
> Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk
menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi
yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
· > Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa
Pemborongan dan Jasa lainnya.
· > Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan
pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang
dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna
Anggaran.
· > Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan
maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata
Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
1. Pelelangan
Kelompok
Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia. Untuk
pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan
menjadi:
a) Pelelangan Umum;
b) Pelelangan Sederhana; dan
c) Pelelangan
Terbatas.
Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
2. Penunjukan
Langsung
Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan
klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
3. Pengadaan
Langsung
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b) teknologi sederhana;
c) risiko
kecil; dan/atau
d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Pengadaan Langsung
dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang
memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir
isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia
dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan
tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi. Pengadaan Langsung
dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
4. Kontes
Kontes
dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga
pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Metode
penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul. Evaluasi administrasi dilakukan
oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh
Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kontes.
Rencana
Bisnis : Pengadaan jasa pembuatan VFX (Visual Effects)
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) telah berkembang sangat jauh saat ini baik terhadap cara
berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara bisnis, dan lain sebagainya.
karena banyak manfaat dalam pengembangan dibidang TIK ini, salah satu
manfaatnya yaitu dapat memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan kepada
masyarakat umum. maka dari itu saya ingin membuat suatu usaha pengadaan jasa
pembuatan VFX atau Visual Effect.
Usaha yang saya buat ini
lebih memberatkan dalam pembuatan logo berebentuk video, baik logo perusahaan
ataupun instansi lain yang berhubungan dengan audio visual dan juga pembuatan
animasi yang biasa dipakai pada dunia perfilman dan juga di beberapa iklan TV.
Banyak pengusaha baru yang membutuhkan logo untuk terlihat lebih menarik untuk
memikat konsumennya dan juga banyak dunia perfilman dan iklan yang membutuhkan
animasi agar tampilannya terlihat lebih bagus.
Saya menjalankan usaha ini
dengan beberapa teman saya yang juga ahli dibidang desain grafis dan animasi.
Hanya modal laptop dan beberapa aplikasi yang mendukung seperti adobe after
effects dan photoshop.
Dalam penyebaran informasi
usaha ini saya mengandalkan media online dan cetak. Media online yang saya
gunakan yaitu sosial media yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat seperti
facebook, twitter, instagram, dan path. Selain sosial media saya juga akan
menyebarkan melalui e-commerce termasuk forum kaskus. Untuk media cetak saya
hanya membuat brosur untuk disebarkan.
Komentar
:
Menurut saya dengan adanya regulasi dan prosedur
pengadaan barang dan jasa sangat membantu didalam bidang bisnis. karena bisa
membantu seseorang untuk mempromosikan apa yang ada dalam bisnis mereka itu
sendiri dan juga bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat
Pada regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa
mempunyai manfaat yaitu bahan tersampaikan dengan tujuan yang jelas. dan juga
bisa memberikan gambaran atau contoh kepada orang-orang yang akan membuat
bisnis dengan penjelasan yang lebih mudah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar