Selasa, 08 Januari 2019

Bisnis Informatika; Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa



Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah.

Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
·         
      > Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.

·                >    Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.

·    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.

·    > Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.


Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

     1.   Pelelangan

Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: 
a) Pelelangan Umum; 
b) Pelelangan Sederhana; dan 
c) Pelelangan Terbatas.
 Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.

     2.   Penunjukan Langsung

Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

     3.   Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; 
b) teknologi sederhana; 
c) risiko kecil; dan/atau 
d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha          Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

     4.   Kontes

Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.




Rencana Bisnis : Pengadaan jasa pembuatan VFX (Visual Effects)

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah berkembang sangat jauh saat ini baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara bisnis, dan lain sebagainya. karena banyak manfaat dalam pengembangan dibidang TIK ini, salah satu manfaatnya yaitu dapat memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan kepada masyarakat umum. maka dari itu saya ingin membuat suatu usaha pengadaan jasa pembuatan VFX atau Visual Effect.

Usaha yang saya buat ini lebih memberatkan dalam pembuatan logo berebentuk video, baik logo perusahaan ataupun instansi lain yang berhubungan dengan audio visual dan juga pembuatan animasi yang biasa dipakai pada dunia perfilman dan juga di beberapa iklan TV. Banyak pengusaha baru yang membutuhkan logo untuk terlihat lebih menarik untuk memikat konsumennya dan juga banyak dunia perfilman dan iklan yang membutuhkan animasi agar tampilannya terlihat lebih bagus.

Saya menjalankan usaha ini dengan beberapa teman saya yang juga ahli dibidang desain grafis dan animasi. Hanya modal laptop dan beberapa aplikasi yang mendukung seperti adobe after effects dan photoshop.

Dalam penyebaran informasi usaha ini saya mengandalkan media online dan cetak. Media online yang saya gunakan yaitu sosial media yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat seperti facebook, twitter, instagram, dan path. Selain sosial media saya juga akan menyebarkan melalui e-commerce termasuk forum kaskus. Untuk media cetak saya hanya membuat brosur untuk disebarkan.

Komentar :

         Menurut saya dengan adanya regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa sangat membantu didalam bidang bisnis. karena bisa membantu seseorang untuk mempromosikan apa yang ada dalam bisnis mereka itu sendiri dan juga bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat

        Pada regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa mempunyai manfaat yaitu bahan tersampaikan dengan tujuan yang jelas. dan juga bisa memberikan gambaran atau contoh kepada orang-orang yang akan membuat bisnis dengan penjelasan yang lebih mudah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar