Selasa, 21 Juni 2016

Manusia dan Keadilan

Ilmu Budaya Dasar
Manusia dan Keadilan



Di buat oleh :
Rizky Ichsandi
56415186
1IA08









          A.  Pengertian Keadilan


1.    Aristoteles, adalah  kelayakan  dalam  tindakan  manusia.  Kclayakan diartikan  sebagai  titik  tengah  diantara  ke  dua  ujung  ekstrem  yang  terlalu  banyak  dan  tcrlalu sedikit.  Kedua  ujung  ekstrem  itu  menyangkut  dua  orang  atau  benda.  Bila  kedua  orang  tersebut mempunyai  kesamaan  dalam  ukuran  yang  telah  ditetapkan,  maka  masing-masing  orang  harus memperoleh  benda  atau  hasil  yang  sama.  kalau  tidak  sama,  maka  masing-masing  orang  akan menerima  bagian  yang  tidak  sama,  sedangkan  pelanggaran  terhadap  proporsi  tcrsehut  berarti ketidak  adilan.

2.    Plato, Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

3.    Socrates, Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik,yaitu Kebijakan, Keberanian, Pantangan dan Keadilan.

4.    Kong Hu Cu, Keadilan  terjadi  apabila  anak  sebagai  anak,  bila  ayah sebagai  ayah,  bila  raja  sebagai  raja,  masing-masing  telah  melaksanakan  kewajibannya.  Pendapat ini  terbatas  pada  nilai-nilai  tertentu  yang  sudah  diyakini  atau  disepakati.

          B.  Keadilan Sosial

 Keadilan yang bukan sekedar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal.

Dan seperti yang tertera pada sila kelima Pancasila “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” yang bermaksud melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing. Dan dalam perwujudannya dapat diperinci dengan perbuatan dan sikap yang perlu dimiliki :

1.    Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan   kegotongroyongan.
2.       Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta                                      menghormati hak orang lain.
3.       Memberi pertolongan bagi mereka yang membutuhkan.
4.       Gigih dan suka bekerja keras
5.       Menghargai hasil karya dan prestasi orang lain untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Dan dalam mencapai keadilan sosial itu sendiri akan dituangkan pada langkah dan cara kerja seperti berikut :
1.        Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
2.       Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.       Pemerataan pembagian pendapatan
4.       Pemerataan kesempatan kerja
5.       Pemerataan kesempatan berusaha
6.       Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan
7.       Pemerataan penyebaran pembangunan
8.       Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan



          C.  Berbagai Macam Keadilan 

1.    Keadilan legal atau keadilan moral, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
·       
2.     Keadilan distributif, Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
·       
3.     Keadilan komutatif, Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


         D. Kejujuran

Kejujuran  atau  jujur  artinya  apa  yang  dikatakan  seseorang  sesuai  dengan  hati  nuraninya apa  yang  dikatakannya  sesuai  dengan  kenyataan  yang  ada.  Sedang  kenyataan  yang  ada  itu adalah  kenyataan  yang  benar-benar  ada.  Jujur  juga  berarti  seseorang  bersih  hatinya  dari perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  oleh  agama  dan  hukum.  Untuk  itu  dituntut  satu  kata  dan perbuatan,  yang  berarti  bahwa  apa  yang  dikatakan  harus  sama  dengan  perbuatannya.  Karena itu  jujur  berarti  juga  menepati  janji  atau  kesanggupan  yang  terlampir  malalui  kata-kata  ataupun yang  masih  terkandung  dalam  hati  nuraninya  yang  berupa  kehendak,  harapan  dan  niat. Seseorang  yang  tidak  menepati  niatnya  berarti  mendustai   diri  sendiri.
 
Berbagai  hal  yang.menyebabkan  orang  berbuat  tidak  jujur,  mungkin  karena  tidak  rela, mungkin  karena  pengaruh  lingkungan,  karena  sosial  ekonomi,  terpaksa  ingin  populer,  karena sopan  santun  dan  untuk  mendidik.



E.  Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.



F.   Pemulihan Nama Baik

Penjagaan  nama  baik  erat  hubungannya  dengan  tingkah  laku  atau  perbuatan.  Atau boleh  dikatakan  nama  baik  atau  tidak  baik  itu  adalah  tingkah  laku  atau  perbuatannya.  Yang dimaksud  dengan  tingkah  laku  dan  perbuatan  itu,  antara  lain  cara  berbahasa,  cara  bergaul, sopan  santun,  disiplin  pribadi,  cara  menghadapi  orang,  perbuatan-perbuatan  yang  dihalalkan agama  dan  lain  sebagainya.
Tingkah  laku  atau  perbuatan  yang  baik  dengan  nama  baik  itu  pada  hakekatnya  sesuai dengan  kodrat  manusia,  yaitu  :
1. Manusia  menurut  sifat  dasamya  adalah  mahluk  moral .
2. Ada  aturan-aturan  yang  berdiri  sendiri  yang  hams  dipatuhi  manusia  untuk  mewujudkan dirinya  sendiri  sebagai  pelaku  moral  tersebut.


         G. Pembalasan


Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar